KONTAN.CO.ID - Sedikitnya 14 poin dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Taksi Online yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Di samping itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hengki Angkasawan, selaku Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan menyatakan, regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MA: Permenhub taksi online bertentangan dengan UU
KONTAN.CO.ID - Sedikitnya 14 poin dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum penyelenggaraan Taksi Online yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Di samping itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hengki Angkasawan, selaku Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan menyatakan, regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.