MA persilakan pihak yang dirugikan ajukan gugatan



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak yang merasa dirugikan akibat tidak dipublikasikannya nama produk susu formula yang diduga mengadung bakteri enterobacter sakazakii untuk mengambil langkah hukum baru. Misalnya, mengajukan gugatan ganti rugi.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan, gugatan dengan tuntutan ganti rugi bisa diajukan ke pengadilan. Langkah ini bisa diambil karena dalam pertimbangan putusan kasasi perkara susu berbakteri ini dengan jelas disebutkan bahwa penelitian yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan pada masyarakat. "Jika tak juga diumumkan, bagaimana nanti kalau ada orang yang celaka dengan mengonsumsi susu berbakteri itu," katanya akhir pekan lalu.

Melalui putusan kasasi tersebut, Harifin juga mengingatkan pada pejabat publik bahwa transparansi masalah yang menyangkut kepentingan umum itu sangat penting.


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tak mau mempublikasikan produk susu formula yang diduga tercemar bakteri. Alasan mereka, belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.

MA sendiri akan melakukan pemeriksaan proses penyerahan salinan putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Mungkin ada kendala sehingga belum juga sampai," kata Harifin.

Namun ia menilai, sejatinya bila putusan telah dijatuhkan, maka kewajiban institusi peradilan sudah selesai. Para pihak yang terkait sengketa pun wajib menjalankan eksekusi.

Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) berencana melaporkan Menkes, BPOM dan IPB ke Kepolisian. Sebab mereka tak kunjung mengumumkan nama produsen yang produk susu formulanya mengandung bakteri.

Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika tak juga mengumumkannya, maka Menkes, BPOM dan IPB dianggap telah melawan hukum. Mereka telah melanggar pasal 216 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pejabat yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan menurut undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Polemik ini bermula Februari 2008 ketika tim peneliti IPB menemukan 22,73% dari 22 sampel susu formula yang mereka teliti ternyata terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can