JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak yang merasa dirugikan akibat tidak dipublikasikannya nama produk susu formula yang diduga mengadung bakteri enterobacter sakazakii untuk mengambil langkah hukum baru. Misalnya, mengajukan gugatan ganti rugi. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan, gugatan dengan tuntutan ganti rugi bisa diajukan ke pengadilan. Langkah ini bisa diambil karena dalam pertimbangan putusan kasasi perkara susu berbakteri ini dengan jelas disebutkan bahwa penelitian yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan pada masyarakat. "Jika tak juga diumumkan, bagaimana nanti kalau ada orang yang celaka dengan mengonsumsi susu berbakteri itu," katanya akhir pekan lalu. Melalui putusan kasasi tersebut, Harifin juga mengingatkan pada pejabat publik bahwa transparansi masalah yang menyangkut kepentingan umum itu sangat penting.
MA persilakan pihak yang dirugikan ajukan gugatan
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak yang merasa dirugikan akibat tidak dipublikasikannya nama produk susu formula yang diduga mengadung bakteri enterobacter sakazakii untuk mengambil langkah hukum baru. Misalnya, mengajukan gugatan ganti rugi. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengatakan, gugatan dengan tuntutan ganti rugi bisa diajukan ke pengadilan. Langkah ini bisa diambil karena dalam pertimbangan putusan kasasi perkara susu berbakteri ini dengan jelas disebutkan bahwa penelitian yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan pada masyarakat. "Jika tak juga diumumkan, bagaimana nanti kalau ada orang yang celaka dengan mengonsumsi susu berbakteri itu," katanya akhir pekan lalu. Melalui putusan kasasi tersebut, Harifin juga mengingatkan pada pejabat publik bahwa transparansi masalah yang menyangkut kepentingan umum itu sangat penting.