JAKARTA. Setelah sempat terkatung-katung gara-gara lokasi persidangan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa yang menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai tempat persidangan untuk keberatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan PT GE Transportation asal Amerika Serikat terhadap putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pada tahun 2009 silam KPPU memberikan vonis adanya dugaan persekongkolan pengadaan lokomotif seri CC 204 telah dilakukan KAI dan GE Transportation. Sebelumnya PT KAI dan GE mengajukan keberatan di dua PN berbeda yaitu PN Bandung dan PN Jakarta Pusat sesuai dengan domisili kedua perusahaan tersebut. Namun, dalam perjalanannya KPPU mengajukan permohonan konsolidasi ke MA agar kedua perkara keberatan ini bisa digabung. Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Hukum & Humas KPPU membenarkan fatwa MA tersebut. "Penggabungan ini sendiri diajukan KPPU untuk menghindari adanya dua putusan yang berbeda jika disidangkan dalam dua pengadilan yang berbeda," jelasnya. Zaki pun bilang KPPU siap menjalani sidang keberatan tersebut di mana pun tempatnya. "Persidangan perdana telah dilakukan pekan lalu dan dengan adanya penggabungan ini berarti persidangan tak akan ditunda lagi," jelasnya. Tapi Zaki menolak berkomentar masalah kapasitas PN Bandung untuk menyidangkan perkara ini. Menurutnya, kapasitas untuk menilai kelayakan PN Bandung ada pada MA bukan KPPU. "KPPU hanya sekadar menanggapi keberatan dari pihak pemohon keberatan," tambahnya. Sementara itu, Agustinus Hutajulu, kuasa hukum PT KAI yang mengajukan keberatan ke PN Bandung menyatakan siap menghadapi sidang di tempat yang ditunjuk MA tersebut. Agustinus bilang informasi bahwa PN Bandung yang berhak menyidangkan sidang keberatan ini diperolehnya sekitar dua pekan silam. "Pada persidangan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena belum ada kejelasan mengenai PN yang berhak menyidangkan perkara ini," jelasnya. Lanjutan sidang ini sendiri menurutnya akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (10/3) dan hal yang pertama yang dilakukan adalah penyerahan berkas perkara yang sebelumnya masuk ke PN Pusat ke PN Bandung. "Setelah penyatuan berkas rampung, persidangan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari termohon,' tegasnya. Ia pun mensyukuri permintaan persidangan dapat digelar di PN Bandung mengingat dokumen-dokumen penting mengenai perkara ini memang ada di kota kembang tersebut. Sekadar informasi, KPPU menyatakan PT KAI dan GE terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender pengadaan 20 lokomotif CC 204. PT KAI menunjuk langsung GE Transportation guna memenuhi lokomotif kereta api. KPPU menilai, spesifikasi produk jelas mengarah kepada merek tertentu, sehingga proses tersebut tak dapat dikatakan sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perusahaan. Namun, PT KAI menilai sudah cukup alasan memilih GE Transportation sebagai rekanan. Sebabnya, memiliki spesifikasi teknis yang sudah sangat memadai di mana bengkel dan suku cadang untuk lokomotif CC 204 itu sudah tersedia di Indonesia
MA pilih PN Bandung untuk sidang KPPU vs KAI dan GE
JAKARTA. Setelah sempat terkatung-katung gara-gara lokasi persidangan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa yang menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai tempat persidangan untuk keberatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan PT GE Transportation asal Amerika Serikat terhadap putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pada tahun 2009 silam KPPU memberikan vonis adanya dugaan persekongkolan pengadaan lokomotif seri CC 204 telah dilakukan KAI dan GE Transportation. Sebelumnya PT KAI dan GE mengajukan keberatan di dua PN berbeda yaitu PN Bandung dan PN Jakarta Pusat sesuai dengan domisili kedua perusahaan tersebut. Namun, dalam perjalanannya KPPU mengajukan permohonan konsolidasi ke MA agar kedua perkara keberatan ini bisa digabung. Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Hukum & Humas KPPU membenarkan fatwa MA tersebut. "Penggabungan ini sendiri diajukan KPPU untuk menghindari adanya dua putusan yang berbeda jika disidangkan dalam dua pengadilan yang berbeda," jelasnya. Zaki pun bilang KPPU siap menjalani sidang keberatan tersebut di mana pun tempatnya. "Persidangan perdana telah dilakukan pekan lalu dan dengan adanya penggabungan ini berarti persidangan tak akan ditunda lagi," jelasnya. Tapi Zaki menolak berkomentar masalah kapasitas PN Bandung untuk menyidangkan perkara ini. Menurutnya, kapasitas untuk menilai kelayakan PN Bandung ada pada MA bukan KPPU. "KPPU hanya sekadar menanggapi keberatan dari pihak pemohon keberatan," tambahnya. Sementara itu, Agustinus Hutajulu, kuasa hukum PT KAI yang mengajukan keberatan ke PN Bandung menyatakan siap menghadapi sidang di tempat yang ditunjuk MA tersebut. Agustinus bilang informasi bahwa PN Bandung yang berhak menyidangkan sidang keberatan ini diperolehnya sekitar dua pekan silam. "Pada persidangan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena belum ada kejelasan mengenai PN yang berhak menyidangkan perkara ini," jelasnya. Lanjutan sidang ini sendiri menurutnya akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (10/3) dan hal yang pertama yang dilakukan adalah penyerahan berkas perkara yang sebelumnya masuk ke PN Pusat ke PN Bandung. "Setelah penyatuan berkas rampung, persidangan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari termohon,' tegasnya. Ia pun mensyukuri permintaan persidangan dapat digelar di PN Bandung mengingat dokumen-dokumen penting mengenai perkara ini memang ada di kota kembang tersebut. Sekadar informasi, KPPU menyatakan PT KAI dan GE terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender pengadaan 20 lokomotif CC 204. PT KAI menunjuk langsung GE Transportation guna memenuhi lokomotif kereta api. KPPU menilai, spesifikasi produk jelas mengarah kepada merek tertentu, sehingga proses tersebut tak dapat dikatakan sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perusahaan. Namun, PT KAI menilai sudah cukup alasan memilih GE Transportation sebagai rekanan. Sebabnya, memiliki spesifikasi teknis yang sudah sangat memadai di mana bengkel dan suku cadang untuk lokomotif CC 204 itu sudah tersedia di Indonesia