KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung ( MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan. Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baca Juga: Gita Wirjawan menjadi saksi persidangan mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan
MA putus bebas eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung ( MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan. Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baca Juga: Gita Wirjawan menjadi saksi persidangan mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan