MA Putuskan Aset Wanaartha Life Sah Disita Negara, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) bakal semakin gigit jari untuk menunggu dananya kembali. Ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Kejagung terkait aset Wanaartha Life.

Ya, MA memutuskan aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life sebesar Rp 2,4 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya sah jika dirampas untuk negara dalam putusan dengan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022

MA menilai, tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan berupa barang, uang, saham, rekening efek, reksa dana dalam Bank Kustodian adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Baca Juga: Ini Alasan Wanaartha Life Dapat Sanski PKU Sepenuhnya dari OJK

Seperti diketahui, selama ini dana Rp 2,4 triliun itu selalu menjadi yang dijanjikan oleh manajemen Wanaartha Life untuk membayar kewajiban kepada nasabah. Dengan keputusan ini, kemungkinan Wanaartha Life membayar nasabahnya tampaknya semakin kecil.

Ketika dihubungi Kontan.co.id, Direktur Utama Wanaartha Life Adi Yulistanto dan Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi kompak tak banyak berkomentar. Adi hanya bilang pihaknya sedang menyiapkan perkembangan terbaru yang bakal dirilis.

“Kami segera umumkan update tersebut, tunggu saja,” ujar Adi.

Jika menilik data Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) per 28 Oktober 2022, portofolio saham Wanaartha Life yang di atas 5% ada di tiga perusahaan terbuka yang sahamnya tak likuid.

Terbesar, Wanaartha memiliki saham di PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) sebanyak 413,3 juta saham dengan kepemilikan sahamnya 20,33% saham. Saat ini harga per sahamnya Rp 52 sehingga total nilai sahamnya di JSKY senilai Rp 21,5 miliar

Selanjutnya, ada saham di PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dengan kepemilikan saham setara 8,73% atau 120,1 juta saham yang nilainya sekitar Rp 9,13 miliar dengan harga per sahamnya Rp 76.

Baca Juga: Wanaartha Life Kesulitan Bayar Kewajiban, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Terakhir, perusahaan memiliki saham PT Hensel Davest Indoensia Tbk (HDIT) sebanyak 77,8 juta saham dengan kepemilikan sebesar 5,11%. Jika dihitung berdasarkan harga saham per 31 Oktober, nilainya sekitar Rp 5,91 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga tidak banyak berkomentar terkait keputusan MA tersebut. Pihaknya hanya bilang berfokus untuk memburu aset para terpidana.

“Kita masih proses melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana,” ujar Ketut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sejumlah Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur bilang bahwa pihaknya telah bertemu dengan OJK terkait adanya putusan tersebut. Ia berharap OJK bisa mempailitkan Wanaartha Life untuk alternatif lain sebelum izin usahanya dicabut.

Menurutnya, jika pailit dilakukan, kurator bisa membereskan aset-aset Wanaartha Life dengan melakukan upaya hukum terkait gugatan lain-lain. Ia bilang kurator nanti bisa melakukan gugatan lain-lain pada jaksa, dimana nanti aset yang disita jaksa bisa masuk ke budel pailit.

“Itu bisa dibuktikan uang nasabah, bukannya uangnya Benny Tjokro, itu kan ada buktinya juga nasabah bayar premi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi