Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi perusahaan produk outwear Keen Inc terhadap pembatalan merek Keen milik Warga Negara Indonesia Arif. Sebelumnya, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak membatalkan merek tersebut. "Mengadili kabul atas permohonan kasasi yang diajukan pemohon," tulis Ketua Majelis Hakim Mahdi Soroinda Nasution dalam situs resmi MA, Selasa (20/9). Perkara tersebut diputus majelis pada 8 September 2016 lalu. Atas putusan tersebut pula sekaligus membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan, Arif merupakan pemengan merek Keen pertama di Indonesia.
MA putuskan merek Keen milik perusahaan AS
Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi perusahaan produk outwear Keen Inc terhadap pembatalan merek Keen milik Warga Negara Indonesia Arif. Sebelumnya, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak membatalkan merek tersebut. "Mengadili kabul atas permohonan kasasi yang diajukan pemohon," tulis Ketua Majelis Hakim Mahdi Soroinda Nasution dalam situs resmi MA, Selasa (20/9). Perkara tersebut diputus majelis pada 8 September 2016 lalu. Atas putusan tersebut pula sekaligus membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan, Arif merupakan pemengan merek Keen pertama di Indonesia.