MA resmi batalkan merek McCulloch lokal



JAKARTA. Perusahaan perkakas asal Swedia Husqvarna Aktiebolag pemilik merek McCulloch kini boleh tersenyum lega. Pasalnya, Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) membatalkan pendaftaran merek McCulloch milik pengusaha lokal Emil Gunawan. Keputusan tersebut berdasarkan musyawarah tiga hakim agung yakni Soltoni Mohdally sebagai ketua, Abdurrahman, dan Valerine JL Kriekhoff sebagai hakim anggota pada 29 Januari 2014 lalu. Dalam amar putusannya, ketiga majelis memutuskan menolak permohonan yang diajukan Emil. "Permohonan ditolak," seperti dikutip dari situs resmi MA, Senin (10/2). Dalam sengketa ini, selain menggugat Hsqvarna, Emil juga menyertakan Direktorat Jenderal HaKI Cq direktorat merek sebagai turut tergugat. Kuasa hukum Husqvarna Riyo Hanggoro Prasetyo mengaku belum mengetahui putusan tersebut. Karena itu, ia enggan memberikan komentar ketika dihubungi KONTAN. "Nanti saya rembuk dengan tim dulu ya," ujarnya. Kasus ini berawal ketika Husqvarna tidak terima dengan pendaftaran merek McCulloch milik Emil. Karena merek milik Emil memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek McCulloch miliknya. Husqvarna mengklaim persamaannya terlihat dari penyebutan yang identik dan penampilan visualnya. Tak hanya itu, Husqvarna juga menegaskan merek McCulloch miliknya telah dipakai sejak 1943 dan sudah mengeluarkan promosi besar-besaran untuk memperkenalkan merek ini. Husqvarna sebelumnya perusahaan gergaji yang didirikan oleh Robert Paxton McCulloch di Wisconsin, AS. Perusahaan ini kemudian berpindah tangan beberapa kali. Pada 1999, penggugat membeli divisi Eropa mereka setelah perusahaan sebelumnya menyatakan bangkrut. Lalu, pada 2008 Husqvarna membeli hak penjualan produk merek McCulloch yang dipasarkan di Amerika Utara dari Jenn Feng Industrial Co. Ltd. Kini perusahaan ini tercatat sebagai salah satu produsen perkakas outdoor terbesar. Setidaknya merek McCulloch sudah terdaftar di 63 negara sejak 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan