JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menepati janjinya untuk segera mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hambatan yang dialami dalam pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kalau tidak salah sudah saya sampaikan pada Jumat yang lalu," kata Harifin A Tumpa, ketua Makamah Agung (MA), Jumat (4/6).Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengadilan Tipikor sulit dapat dibentuk jika tidak ditopang dengan dana yang memadai. Padahal pembentukan pengadilan Tipikor adalah amanat Undang-Undang."Ketentuan UU membentuk pengadilan tipikor dalam dua tahun itu di setiap ibukota provinsi akan sulit. Bisa terlaksana apabila didukung oleh dana," katanya.Sejauh ini MA baru dapat membentuk pengadilan tipikor tahap pertama di 7 provinsi, tetapi hakim ad hoc tipikor yang berhasil didapatkannya baru 26 orang. Karena itu, MA mengadakan seleksi kembali di tahap dua untuk 17 provinsi sekaligus di tahun ini agar bisa cepat memenuhi targetnya di tahun 2012.Terkait surat ini, Harifin mengaku belum ada jawaban dari presiden. MA pun memilih untuk menanti. "Kami hanya menyampaikan kalau Presiden merespon ya syukur kalau tidak ya sudah," ungkapnya.Meski demikian, menurutnya Sekretaris MA Rum Nessa mengaku sudah memiliki dana yang bakal dipakai untuk seleksi. Nantinya dana ini akan dialokasikan untuk menjaring seluruh kebutuhan hakim ad hoc tipikor di tiap provinsi. "Tapi itu tidak termasuk penempatan, gajinya," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MA Resmi Kirim Surat ke SBY Soal Pengadilan Tipikor
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menepati janjinya untuk segera mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hambatan yang dialami dalam pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kalau tidak salah sudah saya sampaikan pada Jumat yang lalu," kata Harifin A Tumpa, ketua Makamah Agung (MA), Jumat (4/6).Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengadilan Tipikor sulit dapat dibentuk jika tidak ditopang dengan dana yang memadai. Padahal pembentukan pengadilan Tipikor adalah amanat Undang-Undang."Ketentuan UU membentuk pengadilan tipikor dalam dua tahun itu di setiap ibukota provinsi akan sulit. Bisa terlaksana apabila didukung oleh dana," katanya.Sejauh ini MA baru dapat membentuk pengadilan tipikor tahap pertama di 7 provinsi, tetapi hakim ad hoc tipikor yang berhasil didapatkannya baru 26 orang. Karena itu, MA mengadakan seleksi kembali di tahap dua untuk 17 provinsi sekaligus di tahun ini agar bisa cepat memenuhi targetnya di tahun 2012.Terkait surat ini, Harifin mengaku belum ada jawaban dari presiden. MA pun memilih untuk menanti. "Kami hanya menyampaikan kalau Presiden merespon ya syukur kalau tidak ya sudah," ungkapnya.Meski demikian, menurutnya Sekretaris MA Rum Nessa mengaku sudah memiliki dana yang bakal dipakai untuk seleksi. Nantinya dana ini akan dialokasikan untuk menjaring seluruh kebutuhan hakim ad hoc tipikor di tiap provinsi. "Tapi itu tidak termasuk penempatan, gajinya," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News