JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) membenarkan pria berinisial DS yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pegawainya. Ridwan Mansyur DS, juru bicara MA bilang, DS adalah staf biasa di pusat diklat MA Mega Mendung. "Staff biasa di MA. Asalnya masuk MA dulunya dari satpam," kata Ridwan saat dihubungi wartawan, Kamis malam (25/7). Ia mengaku belum mengetahui sepak terjang DS. Menurut Ridwan, ia sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak KPK, tapi tidak berhasil menghubungi. Kata dia, MA menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke KPK. Informasi yang diterima KONTAN, DS diketahui memiliki nama asali Djodi Supratman. Di pusdiklat Mega Mendung ia menjabat sebagai staf bidang pendidikan dan pelatihan.
MA: Sebelum menjadi staf, DS adalah satpam
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) membenarkan pria berinisial DS yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pegawainya. Ridwan Mansyur DS, juru bicara MA bilang, DS adalah staf biasa di pusat diklat MA Mega Mendung. "Staff biasa di MA. Asalnya masuk MA dulunya dari satpam," kata Ridwan saat dihubungi wartawan, Kamis malam (25/7). Ia mengaku belum mengetahui sepak terjang DS. Menurut Ridwan, ia sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak KPK, tapi tidak berhasil menghubungi. Kata dia, MA menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke KPK. Informasi yang diterima KONTAN, DS diketahui memiliki nama asali Djodi Supratman. Di pusdiklat Mega Mendung ia menjabat sebagai staf bidang pendidikan dan pelatihan.