MA: Sebelum menjadi staf, DS adalah satpam



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) membenarkan pria berinisial DS yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pegawainya. Ridwan Mansyur DS, juru bicara MA bilang, DS adalah staf biasa di pusat diklat MA Mega Mendung.

"Staff biasa di MA. Asalnya masuk MA dulunya dari satpam," kata Ridwan saat dihubungi wartawan, Kamis malam (25/7). Ia mengaku belum mengetahui sepak terjang DS. Menurut Ridwan, ia sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak KPK, tapi tidak berhasil menghubungi.

Kata dia, MA menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke KPK. Informasi yang diterima KONTAN, DS diketahui memiliki nama asali Djodi Supratman. Di pusdiklat Mega Mendung ia menjabat sebagai staf bidang pendidikan dan pelatihan.


Saat ditangkap KPK, ditangannya ditemukan uang sekitar Rp 80 juta berbentuk pecahan seratus ribu. Selain DS, KPK juga menangkap pengacara yang tergabung di  Hotma Sitompul and Associate. Penangkapan terjadi kemarin siang (25/4) di dua tempat berbeda.

DS ditangkap di jalan sekitar Monas dan MBC ditangkap di kantornya  Hotma Sitompul and Associates di jalan Martapura, Jakarta Pusat. MCB sebagai pengacara diduga telah memberikan sejumlah uang kepada DS yang merupakan pegawai Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri