KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi, menilai gerakan massa atau people power setelah Pemilu 2019 yang diwacanakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, di luar koridor. "Sebagai negara hukum harus sesuai koridor hukum. People power di luar koridor," kata Supandi, kepada wartawan, di kantor MA, Jumat (5/4). Dia menjelaskan, Negara Indonesia berlandaskan hukum sehingga apapun yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di bidang penyelenggaraan pemilu terdapat empat kemungkinan pelanggaran. Empat jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.
MA sebut ancaman Amien Rais soal people power di luar koridor hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi, menilai gerakan massa atau people power setelah Pemilu 2019 yang diwacanakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, di luar koridor. "Sebagai negara hukum harus sesuai koridor hukum. People power di luar koridor," kata Supandi, kepada wartawan, di kantor MA, Jumat (5/4). Dia menjelaskan, Negara Indonesia berlandaskan hukum sehingga apapun yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di bidang penyelenggaraan pemilu terdapat empat kemungkinan pelanggaran. Empat jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.