MA setuju pilihan kejagung untuk deponeering kasus Bibit-Chandra



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya sudah mengeluarkan pendapatnya terkait pilihan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeluarkan deponeering terkait kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa saat pelantikan Hakim Agung di Gedung MA, Selasa (23/11).

Menurut Harifin, keputusan deponeering sepenuhnya merupakan hak dari Kejagung. "Itu hak Kejaksaan Agung karena upaya hukum yang ditempuh habis dan satu-satunya cara adalah deponering," katanya.

Dijelaskan olehnya bahwa dengan dikeluarkan deponeering ini maka putusan pengadilan yang menyatakan, mengabulkan praperadilan dari Anggodo Widjojo menjadi non executable.


Dengan demikian sudah ada dua lembaga yang telah memberikan pendapatnya, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA. Maka, tinggal DPR yang belum memberikan pendapatnya. "MA dan MK sudah, kalau DPR belum," kata Plt Jaksa Agung, Darmono.

Sebelumnya MK memilih untuk tidak memberikan pendapatnya terkait deponeering ini. Ketua MK Mahfud MD menilai MK tidak memiliki kewenangan lain selain yang disebutkan dalam pasal 24C UUD 1945. Kewenangan MK sebatas empat hal ditambah satu kewajiban, tidak termasuk kewenangan memberi fatwa.

Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan untuk memilih deponering untuk kasus Bibit-Chandra pasca ditolaknya peninjauan kembali (PK) terkait pra peradilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.