JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya sudah mengeluarkan pendapatnya terkait pilihan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeluarkan deponeering terkait kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa saat pelantikan Hakim Agung di Gedung MA, Selasa (23/11). Menurut Harifin, keputusan deponeering sepenuhnya merupakan hak dari Kejagung. "Itu hak Kejaksaan Agung karena upaya hukum yang ditempuh habis dan satu-satunya cara adalah deponering," katanya. Dijelaskan olehnya bahwa dengan dikeluarkan deponeering ini maka putusan pengadilan yang menyatakan, mengabulkan praperadilan dari Anggodo Widjojo menjadi non executable.
MA setuju pilihan kejagung untuk deponeering kasus Bibit-Chandra
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya sudah mengeluarkan pendapatnya terkait pilihan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeluarkan deponeering terkait kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa saat pelantikan Hakim Agung di Gedung MA, Selasa (23/11). Menurut Harifin, keputusan deponeering sepenuhnya merupakan hak dari Kejagung. "Itu hak Kejaksaan Agung karena upaya hukum yang ditempuh habis dan satu-satunya cara adalah deponering," katanya. Dijelaskan olehnya bahwa dengan dikeluarkan deponeering ini maka putusan pengadilan yang menyatakan, mengabulkan praperadilan dari Anggodo Widjojo menjadi non executable.