JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) kini menunggu surat keputusan mundurnya Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya adalah agar MA bisa segera mencarikan pengganti Arsyad kepada MK lebih cepat sebelum masa pensiun Arsyad yang jatuh pada Mei 2011 mendatang. "Tergantung SK Arsyad kalau SK-nya sudah cepat turun, pasti sebelum itu," kata Ketua MA Harifin Tumpa, di Gedung MA Jumat (11/2). Harifin menyatakan kini MA telah memulai proses mempersiapkan calon pengganti, Arsyad mengingat hakim konstitusi asal MA itu akan pensiun. Namun, melihat dasar pengunduran diri Arsyad sudah dilakukan sesuai putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, maka MA bisa mempercepat untuk proses seleksinya. Ia menjelaskan mengenai kriteria yang akan dipilih semuanya tergantung proses yang berlangsung di internal MA, termasuk perihal apakah hakim tinggi atau hakim agung, yang akan diserahkan. "Nanti kita seleksi karena ketentuan itu tidak ada, yang penting calon dari MA," ujar Harifin. Saat ditanya terkait komentar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang membutuhkan pakar hukum bisnis, Harifin akan segera meninjau kembali. "Kita lihat saja, Apakah ada yang memenuhi ketentuan tersebut," kata Harifin. Sebagaimana diketahui, majelis kehormatan hakim konstitusi menegur Arsyad karena melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Meski dalam putusannya, Arsyad dinyatakan tidak terbukti karena yang melakukan perbuatan tidak etis secara langsung dilakukan oleh anaknya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MA siap carikan pengganti Arsyad di MK
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) kini menunggu surat keputusan mundurnya Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya adalah agar MA bisa segera mencarikan pengganti Arsyad kepada MK lebih cepat sebelum masa pensiun Arsyad yang jatuh pada Mei 2011 mendatang. "Tergantung SK Arsyad kalau SK-nya sudah cepat turun, pasti sebelum itu," kata Ketua MA Harifin Tumpa, di Gedung MA Jumat (11/2). Harifin menyatakan kini MA telah memulai proses mempersiapkan calon pengganti, Arsyad mengingat hakim konstitusi asal MA itu akan pensiun. Namun, melihat dasar pengunduran diri Arsyad sudah dilakukan sesuai putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, maka MA bisa mempercepat untuk proses seleksinya. Ia menjelaskan mengenai kriteria yang akan dipilih semuanya tergantung proses yang berlangsung di internal MA, termasuk perihal apakah hakim tinggi atau hakim agung, yang akan diserahkan. "Nanti kita seleksi karena ketentuan itu tidak ada, yang penting calon dari MA," ujar Harifin. Saat ditanya terkait komentar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang membutuhkan pakar hukum bisnis, Harifin akan segera meninjau kembali. "Kita lihat saja, Apakah ada yang memenuhi ketentuan tersebut," kata Harifin. Sebagaimana diketahui, majelis kehormatan hakim konstitusi menegur Arsyad karena melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Meski dalam putusannya, Arsyad dinyatakan tidak terbukti karena yang melakukan perbuatan tidak etis secara langsung dilakukan oleh anaknya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News