JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan bahwa MA tidak melakukan kesalahan atas amar putusan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Menurutnya, isi putusan kasasi tersebut sudah benar dan tidak ada yang perlu dikoreksi lagi. "Sebenarnya MA tidak pernah merasa bersalah karena memang ketentuan hukumnya seperti itu," ujar Hatta setelah acara launching majalah warta MA, di Gedung MA, Jumat (3/5). Ia juga menilai, Susno tidak bisa mempermasalahkan amar putusan hakim MA karena ketentuannya memang demikian. Kesalahan pengetikan tak bisa membatalkan isi keputusan.
MA tegaskan kasasi Susno benar, tak perlu koreksi
JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan bahwa MA tidak melakukan kesalahan atas amar putusan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Menurutnya, isi putusan kasasi tersebut sudah benar dan tidak ada yang perlu dikoreksi lagi. "Sebenarnya MA tidak pernah merasa bersalah karena memang ketentuan hukumnya seperti itu," ujar Hatta setelah acara launching majalah warta MA, di Gedung MA, Jumat (3/5). Ia juga menilai, Susno tidak bisa mempermasalahkan amar putusan hakim MA karena ketentuannya memang demikian. Kesalahan pengetikan tak bisa membatalkan isi keputusan.