JAKARTA. PT Berkah Karya Bersama dapat bernafas lega. Pasalnya, upayanya dalam kasasi soal sengketa saham MNC TV (dahulu TPI) dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan website resmi MA yang dikutip KONTAN, Kamis (21/4), perkara dengan No. 97 B/Pdt.Sud-Arbt/2016 telah diputus pada 18 April 2016. "Mengadili, mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon," ungkap ketua majelis hakim Mahdi Soroinda Nasution dalam amarnya. Dengan adanya putusan ini, berakhirlah sengketa saham MNCTV antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.
Andi Simangunsong, kuasa hukum PT Berkah mengatakan, putusan ini semakin mengukuhkan MNC Group yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo sebagai pemegang 75% saham di MNCTV. "Dengan putusan ini kepemilikan MNC Group tidak tergoyahkan," ungkap dia, Kamis (21/4). Tak hanya itu, ia juga bilang, putusan MA ini meneguhkan posisi BANI sebagai lembaga arbitrase penyelesaian sengketa yang putusannya diakui dan dikuatkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi. "Putusan ini juga sejalan dengan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM RI yang mencatatkan MNC Group sebagai pemegang saham di MNCTV," tambah Andi. Adapun secara terpisah kuasa hukum termohon (Tutut), Harry Pontoh masih meyakini jika kepemilikan saham MNC TV itu masih dimiliki oleh kliennya. Bahkan ia menilai putusan kasasi ini bukan lah putusan mengenai putusan kepemilikan saham melainkan keputusan ganti rugi.
"Sudah jelas Bu Tutut adalah pihak yang sah dan tak terbantahkan sebagai pemilik saham mayoritas TPI (MNC TV) hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 29 Oktober 2014," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Kamis (21/4). Sekadar tahu saja, pihak MNC mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan keberatan Tutut atas putusan BANI pada 29 April tahun lalu.Saat itu majelis hakim yang diketuai Kisworo menyatakan, bahwa putusan BANI tersebut telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan negeri, sehingga patut untuk dibatalkan. Sehingga majelis menetapkan, Tutut berhak atas 75% saham di PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sampai dengan sebelum pemohon mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT MNC Tbk. Kemudian, menyatakan MNC Group telah melakukan cidera janji dengan mencabut surat kuasa yang bertentangan dengan perjanjian investasi. Serta menghukum MNC Group untuk segera tanggung renteng, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar kepada pemohon atas tambahan pembiayaan yang dilaksanakan sebesar Rp 510,04 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia