MA Terbitkan Aturan Baru, Penegakan Hukum Pajak Kian Diperketat?



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memperkuat langkah penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi mengoptimalkan penerimaan negara.

Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Dalam aturan baru ini, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan, meskipun tersangka belum ditetapkan.


Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat 1, dengan syarat penyitaan mengikuti hukum acara pidana serta mendapat izin ketua pengadilan negeri.

Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Sistem Baru Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara

Jika situasi sangat mendesak, penyidik bahkan diperbolehkan menyita benda bergerak terlebih dahulu. Namun, tindakan itu wajib segera dilaporkan untuk memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan negeri.

PERMA ini juga mempertegas penyitaan aset untuk memulihkan kerugian pendapatan negara, tetapi penyidik harus menetapkan tersangka terlebih dahulu sesuai Pasal 12.

Ketentuan lainnya mengatur bahwa pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif dimungkinkan pada berbagai tahapan proses hukum, baik saat penyidikan, setelah pelimpahan perkara, hingga sebelum putusan hakim dijatuhkan.

Sepanjang belum ada putusan, wajib pajak masih dapat melunasi kewajiban tersebut.

Untuk terdakwa orang pribadi, pembayaran penuh setelah tuntutan namun sebelum putusan memungkinkan hakim menjatuhkan vonis bersalah tanpa hukuman penjara. Meski begitu, denda tetap diberlakukan dan dihitung berdasarkan jumlah pajak dan sanksi yang sudah dibayar.

Sementara itu, bagi korporasi, pelunasan pajak dan sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Hakim tetap akan menjatuhkan pidana denda yang besarannya disesuaikan dengan nilai kewajiban pajak yang telah dipenuhi.

Baca Juga: Aturan Baru Bikin Denda Pajak Wajib Dibayar dan Tak Ada Pengganti Kurungan

Pasal 18 ayat 1 juga menegaskan bahwa pelaku tindak pidana pajak tidak dapat lagi menghindari pembayaran denda hanya dengan memilih menjalani kurungan.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai aturan ini menjadi sinyal tegas bahwa inti dari penegakan hukum pajak adalah pemenuhan pajak terutang. “Kebijakan ini akan berdampak positif terhadap penerimaan negara ke depan,” ujarnya.

Selanjutnya: Resmi Berlaku di Jawa Barat, UMP 2026 Masih RP 2 Jutaan, UMK Hampir Rp 6 Juta

Menarik Dibaca: Promo HokBen dengan Yup Januari 2026, Dapatkan Harga Rp 9.000 untuk Pengguna Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News