KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang pada akhirnya menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. ICW berharap Perma tersebut dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang pada akhirnya berujung pada vonis ringan. Catatan ICW menyebutkan, sepanjang tahun 2019, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. "Namun di luar itu, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini. Misalnya, ketika hakim tidak mengikuti Perma maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawasan MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8).
MA terbitkan Perma 1/2020, ICW: Hakim yang tidak mengikuti harus ada sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang pada akhirnya menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. ICW berharap Perma tersebut dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang pada akhirnya berujung pada vonis ringan. Catatan ICW menyebutkan, sepanjang tahun 2019, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. "Namun di luar itu, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini. Misalnya, ketika hakim tidak mengikuti Perma maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawasan MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8).