JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 24 Juli 2014 lalu. Perma ini dikeluarkan menyambut berlakunya UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan Polisi, Jaksa dan Pengadilan melakukan Diversi dalam kasus-kasus tindak pidana anak pada semua tahapan peradilan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap dikeluarkannya Perma Diversi tersebut. Menurut ICJR Perma ini merupakan langkah progresif dan responsif dari MA dalam isu anak khususnya dalam hal peradilan pidana anak. “Kita harus apresiasi niatan baik dari MA ini untuk mengisi kekosongan peraturan pelaksana Diversi dalam UU SPPA," kata peneliti ICJR Erasmus Napitupulu melalui siaran pers, Selasa (12/8). Erasmus menyebutkan bahwa ada beberapa materi penting dalam Perma Diversi, diantaranya mengenai penegasan usia anak, dimana diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Selain itu pengaturan penting lainnya adalah mengenai kewajiban hakim dalam mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun. Juga kepada anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara pidana 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, akumulatif, maupun kombinasi (gabungan).
MA terbitkan Perma Diversi Peradilan Anak
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 24 Juli 2014 lalu. Perma ini dikeluarkan menyambut berlakunya UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan Polisi, Jaksa dan Pengadilan melakukan Diversi dalam kasus-kasus tindak pidana anak pada semua tahapan peradilan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap dikeluarkannya Perma Diversi tersebut. Menurut ICJR Perma ini merupakan langkah progresif dan responsif dari MA dalam isu anak khususnya dalam hal peradilan pidana anak. “Kita harus apresiasi niatan baik dari MA ini untuk mengisi kekosongan peraturan pelaksana Diversi dalam UU SPPA," kata peneliti ICJR Erasmus Napitupulu melalui siaran pers, Selasa (12/8). Erasmus menyebutkan bahwa ada beberapa materi penting dalam Perma Diversi, diantaranya mengenai penegasan usia anak, dimana diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Selain itu pengaturan penting lainnya adalah mengenai kewajiban hakim dalam mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun. Juga kepada anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara pidana 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, akumulatif, maupun kombinasi (gabungan).