MA terima kasasi produser film Soekarno



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi dan Hanung Bramantyo, melawan Rachmawati Soekarnoputri atas sengketa pelanggaran hak cipta Film Soekarno. Keputusan ini membatalkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Rachmawati.

Berdasarkan situs resmi MA, sengketa dengan nomor register 305 K/Pdt.Sus-HKI/2014 ini ditangani oleh tiga hakim kasasi, yakni Takdir Rahmadi sebagai hakim ketua, Hamdi dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota, dan dibantu panitera pengganti Rita Elsy. "Amar putusan, mengabulkan permohonan," bunyi putusan tersebut.

Kuasa hukum Tripar Multivision Plus, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pu-tusan kasasi ini. Tapi, ia bilang jika benar kasasi mereka dikabulkan, film Soekarno dapat ditonton oleh masyarakat luas. "Semoga putusan ini bisa menggairahkan seluruh pekerja seni di Indonesia untuk mengembangkan industri kreatif," kata Rivai.


Turman Panggabean, kuasa hukum Rachmawati, belum memberikan komentar atas putusan ini. Ia belum merespon pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi