KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pengusaha mengenai uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Hal itu tercantum dalam putusan nomor 72 P/HUM/2022. “Mengadili, menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon 1. Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Indonesia, 2. Perkumpulan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, 3. Perkumpulan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, 4. Perkumpulan Asosiasi Persepatuan Indonesia, 5. Perkumpulan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia, 6. Perkumpulan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, 7. Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia, 8. Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, 9. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia, 10. Perkumpulan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, tersebut tidak dapat diterima,” sebut putusan majelis hakim dikutip dari website direktori putusan MA, Rabu (29/3).
MA Tolak Gugatan Pengusaha Soal Penetapan Upah Minimum 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pengusaha mengenai uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Hal itu tercantum dalam putusan nomor 72 P/HUM/2022. “Mengadili, menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon 1. Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Indonesia, 2. Perkumpulan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, 3. Perkumpulan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, 4. Perkumpulan Asosiasi Persepatuan Indonesia, 5. Perkumpulan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia, 6. Perkumpulan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, 7. Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia, 8. Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, 9. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia, 10. Perkumpulan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, tersebut tidak dapat diterima,” sebut putusan majelis hakim dikutip dari website direktori putusan MA, Rabu (29/3).