KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2017 tentang Penambahan Peneyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) oleh beberapa pihak. Adapun putusan MA ini keluar sejak 6 Maret 2018. Dengan mengeaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang BUMN dan UU Keuangan Negara. Sehingga sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) Pasal 33 ayat 2 dan 3. Presiden Direktur Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyambut baik putusan itu. Dia bilang, Putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum terkait status Holding industri pertambangan.
MA tolak gugatan uji Materi PP Holding Pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2017 tentang Penambahan Peneyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) oleh beberapa pihak. Adapun putusan MA ini keluar sejak 6 Maret 2018. Dengan mengeaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang BUMN dan UU Keuangan Negara. Sehingga sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) Pasal 33 ayat 2 dan 3. Presiden Direktur Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyambut baik putusan itu. Dia bilang, Putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum terkait status Holding industri pertambangan.