MA tolak kasasi 32 perusahaan feedloter, ini kata Kemtan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) terkait tuduhan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga bahwa perusahaan feedloter melakukan tindak monopoli, dinilai bukan lagi menjadi ranah Kementerian Pertanian.

Menurut Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kemtan), pihaknya hanya berkonsentrasi bagaimana cara memenuhi kebutuhan daging sapi di pasaran.

“Dengan pengurangan ini selama yang lain bisa memenuhi suplai ini ya enggak masalah. Jika yang lain bisa memenuhi kebutuhan itu dari sisi supply sapi nya,” kata Fadjar kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).


32 perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan pembatasan impor 50.000 ekor pada triwulan ke III tahun 2015, membuat feedloter menahan pasokan daging sapi (Kartel) dengan tujuan agar pemerintah melonggarkan kebijakan kuota sapi impor.

Usai dua unsur pelanggaran terpenuhi, 32 perusahaan feedloter kemudian dihukum untuk membayar denda dengan nilai berbeda dari yang terendah senilai Rp 71,41 juta bagi PT Sumber Cipta Kencana, dan terbesar dibebankan kepada PT Tanjung Unggul Mandiri sebesar Rp 21,39 miliar.

“Kalau dari segi angka yang memutuskan bukan Kemtan, kita melihat sudut itu wewenang pengadilan dan kita fokus dari supply dan demand apakah dari keputusan itu bisa berdampak ke supply?,” jelasnya

Namun demikian Fadjar belum dapat memastikan bagaimana dampak pada usaha penggemukan sapi ke depannya atas kejadian ini.

Meski demikian ia optimistis bisnis penggemukan sapi di tahun 2019 masih memiliki prospek yang baik, apalagi saat ini permintaan pasar akan daging sapi semakin meningkat.

“Bisnis penggemukan sapi peluangnya selalu ada, untuk peningkatan ekonomi kita dan bisnis keseluruhan sih akan naik terus karena lokal kita butuh banyak. Tapi memang kebutuhan kita belum terpenuhi 100% dan masih impor sapi 30% lagi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto