KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) terkait tuduhan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga bahwa perusahaan feedloter melakukan tindak monopoli, dinilai bukan lagi menjadi ranah Kementerian Pertanian. Menurut Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kemtan), pihaknya hanya berkonsentrasi bagaimana cara memenuhi kebutuhan daging sapi di pasaran. “Dengan pengurangan ini selama yang lain bisa memenuhi suplai ini ya enggak masalah. Jika yang lain bisa memenuhi kebutuhan itu dari sisi supply sapi nya,” kata Fadjar kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).
MA tolak kasasi 32 perusahaan feedloter, ini kata Kemtan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) terkait tuduhan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga bahwa perusahaan feedloter melakukan tindak monopoli, dinilai bukan lagi menjadi ranah Kementerian Pertanian. Menurut Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kemtan), pihaknya hanya berkonsentrasi bagaimana cara memenuhi kebutuhan daging sapi di pasaran. “Dengan pengurangan ini selama yang lain bisa memenuhi suplai ini ya enggak masalah. Jika yang lain bisa memenuhi kebutuhan itu dari sisi supply sapi nya,” kata Fadjar kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).