KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Bank BRI Syariah dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membatalkan homologasi PT Kembang 88 Multifinance harus kandas. Hal itu seiring dengan kasasi keduanya yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip KONTAN, Senin (29/1) perkara kasasi keduanya telah dioutus pada 24 Januari 2018 lalu. "Mengadili menolak permohonan kasasi kedua pemohon," ungkap ketua majelis hakim Nurul Elmiyah saat itu. Atas putusan itu, kuasa hukum Kembang 88 Verry Sitorus mengatakan, dengan ditolaknya kasasi itu maka memperkuat dalil kembang 88. Terlebih, dari awal dirinya Mengatakan, setiap para kreditur memiliki hak untuk mengubah suara dalam pemungutan suara (voting) proposal perdamaian.
MA tolak kasasi BRI Syariah dan Bank Mandiri atas homologasi Kembang 88
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya PT Bank BRI Syariah dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk membatalkan homologasi PT Kembang 88 Multifinance harus kandas. Hal itu seiring dengan kasasi keduanya yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip KONTAN, Senin (29/1) perkara kasasi keduanya telah dioutus pada 24 Januari 2018 lalu. "Mengadili menolak permohonan kasasi kedua pemohon," ungkap ketua majelis hakim Nurul Elmiyah saat itu. Atas putusan itu, kuasa hukum Kembang 88 Verry Sitorus mengatakan, dengan ditolaknya kasasi itu maka memperkuat dalil kembang 88. Terlebih, dari awal dirinya Mengatakan, setiap para kreditur memiliki hak untuk mengubah suara dalam pemungutan suara (voting) proposal perdamaian.