JAKARTA. Cargill Palm Products Sdn Bhd sekali lagi harus gigit jari. Ini lantaran upayanya untuk mendapatkan merek Socolate kembali menemui jalan buntu sehubungan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi raksasa produsen makanan asal Malaysia. Sebagaimana tercantum dalam laman MA, majelis kasasi M.Zaharuddin Utama, Takdir Rahmadi, dan Muchsin mengeluarkan amar putusan tolak untuk perkara dengan No.477 K/PDT.SUS/2010. Dengan demikian putusan ini kembali menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya yang menolak gugatan Cargill Palm atas putusan Komisi Banding Merek, Ditjen HKI yang menolak pendaftaran merek Socolate. Terkait putusan ini, Gunawan Suryomurcito selaku kuasa hukum Cargill Palm belum dapat menentukan sikapnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali). "Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari klien untuk upaya hukum ini," jelasnya, Senin (3/1).
MA tolak kasasi Cargill
JAKARTA. Cargill Palm Products Sdn Bhd sekali lagi harus gigit jari. Ini lantaran upayanya untuk mendapatkan merek Socolate kembali menemui jalan buntu sehubungan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi raksasa produsen makanan asal Malaysia. Sebagaimana tercantum dalam laman MA, majelis kasasi M.Zaharuddin Utama, Takdir Rahmadi, dan Muchsin mengeluarkan amar putusan tolak untuk perkara dengan No.477 K/PDT.SUS/2010. Dengan demikian putusan ini kembali menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya yang menolak gugatan Cargill Palm atas putusan Komisi Banding Merek, Ditjen HKI yang menolak pendaftaran merek Socolate. Terkait putusan ini, Gunawan Suryomurcito selaku kuasa hukum Cargill Palm belum dapat menentukan sikapnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali). "Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari klien untuk upaya hukum ini," jelasnya, Senin (3/1).