JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Semesta Media Pratama, pemilik Harian Semarang dalam hal sengketa dengan jurnalisnya yang diberhentikan secara sepihak. Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang yang diperkuat putusan MA, Harian Semarang wajib membayarkan pesangon untuk 12 jurnalis yang diberhentikan (diPHK) sepihak. "Total pesangon yang harus dibayarkan Rp 107.640.000," kata Ketua Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Semarang, Girindra Wardana, dalam keterangan tertulis, Minggu, (9/2). Berdasarkan data informasi perkara di laman resmi MA, perkara dengan nomor register 474 K/Pdt.Sus-PHI/2013 ini telah diputus pada 29 Oktober 2013. Hakim yang menyidangkan perkara dipimpin Bernard dengan anggota Buyung Marizal dan Djafni Djamal. Dalam perkara ini, para jurnalis Harian Semarang korban PHK sepihak mengajukan tuntutan dengan didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah. Kuasa hukum penggugat dari PBHI Jateng, Denny Septiviant, mendesak PHI untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Apalagi saat ini waktu sudah berjalan lebih dari 3 bulan sejak kasus diputuskan MA.
MA tolak kasasi pemilik Harian Semarang
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Semesta Media Pratama, pemilik Harian Semarang dalam hal sengketa dengan jurnalisnya yang diberhentikan secara sepihak. Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang yang diperkuat putusan MA, Harian Semarang wajib membayarkan pesangon untuk 12 jurnalis yang diberhentikan (diPHK) sepihak. "Total pesangon yang harus dibayarkan Rp 107.640.000," kata Ketua Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Semarang, Girindra Wardana, dalam keterangan tertulis, Minggu, (9/2). Berdasarkan data informasi perkara di laman resmi MA, perkara dengan nomor register 474 K/Pdt.Sus-PHI/2013 ini telah diputus pada 29 Oktober 2013. Hakim yang menyidangkan perkara dipimpin Bernard dengan anggota Buyung Marizal dan Djafni Djamal. Dalam perkara ini, para jurnalis Harian Semarang korban PHK sepihak mengajukan tuntutan dengan didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah. Kuasa hukum penggugat dari PBHI Jateng, Denny Septiviant, mendesak PHI untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Apalagi saat ini waktu sudah berjalan lebih dari 3 bulan sejak kasus diputuskan MA.