MA tolak kasasi perantara suap Akil Mochtar



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap dalam penanganan sengketa perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Chairun Nisa. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, dengan demikian putusan kembali ke pengadilan sebelumnya. "Yang ada di info perkara, (putusan) tolak perbaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan tolak terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi KONTAN, Rabu (15/10). Adapun perkara bernomor 1240 K/PID.SUS/2014 tersebut, diputus pada 7 Oktober 2014 lalu. Putusan tersebut juga diputus dalam persidangan oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar serta dengan anggota kasasi MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Kendati demikian menurut Ridwan, pihaknya belum bisa memberikan rincian mengenai pertimbangan-pertimbangan tersebut. Menurut Ridwan, majelis kasasi kini masih melakukan proses pemberkasan perkara (minutasi) Chairun Nisa. "Masih proses minutasi di majelis," tambahnya. Sebelumnya, pada Maret 2014 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  menjatuhkan pidana badan selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan anggota DPR Fraksi Golkar tersebut dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, uang tersebut diterima sebagai ucapan terima kasih lantaran telah membantu menjembatani antara Hambit Bintih dengan Akil Mochtar, mantan Ketua MK. Hambit sendiri merupakan Bupati Gubung Mas yang menyuap Akil terkait penanganan perkara Pilkada di MK. Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Chairun Nisa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kasasi di MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan