MA Tolak Kasasi PKB versi Gus Dur



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Gus Dur (Alm) soal keabsahan pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) Ancol versi Muhaimin Iskandar.Ketua MA Harifin A Tumpa memastikan putusan tersebut. "Sudah diputus karena jangka waktu penanganan perkara partai politik waktunya terbatas," katanya, Jumat (23/7).MA mengetok putusan itu pada 19 Juli 2010 lalu. Majelis hakim kasasi yang memutuskan kasasi itu terdiri Achmad Sukardja, Rehngena Purba, dan Abdul Manan . Dengan demikian, putusan merujuk pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan susunan pengurus PKB kubu Muhaimin Iskandar berdasarkan MLB Ancol adalah sah.Pemohona kasasi ini adalah PKB kubu Gus Dur (Alm) yakni HZ Arifin Junaidi, Muhyidin Arubusman, Lalu Misbah, Hermawi F Taslim dan Lili Khadidjah Wahid. Alasannya MLB PKB kubu Muhaimin Iskandar yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta, tidak sah. Begitu pula dengan SK Menkum HAM No M.HH-70/AH.11.01 tahun 2008 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008-2013.PKB kubu Gus Dur (Alm) menuding tindakan Muhaimin Iskandar melalui MLB PKB Ancol merupakan bentuk perampasan hak dari pengurus DPP PKB yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can