KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasasi atas bantahan (renvoi prosedur) yang diajukan oleh PT Cipta Kridatama dalam proses kepailitan PT Rinjani Kartanegara ditolak Mahkamah Agung. Alhasil, klaim tagihan overburden April-Juni 2017 dari anak usaha PT Trakindo Utama senilai Rp 12,36 miliar ini tetap tak masuk dalam daftar piutang kepailitan. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Cipta Kridatama); menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara senilai Rp 5 juta," kata Ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Senin (15/10). Sementara dalam pertimbangannya Hakim Syamsul menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa permohonan renvoi Kridatama telah tepat memberikan putusan. Ketika itu, Renvoi ditolak lantaran Kridatama tak cukup memberikan bukti adanya tagihan.
MA tolak kasasi renvoi anak usaha Trakindo atas kepailitan Rinjani Kartanegara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasasi atas bantahan (renvoi prosedur) yang diajukan oleh PT Cipta Kridatama dalam proses kepailitan PT Rinjani Kartanegara ditolak Mahkamah Agung. Alhasil, klaim tagihan overburden April-Juni 2017 dari anak usaha PT Trakindo Utama senilai Rp 12,36 miliar ini tetap tak masuk dalam daftar piutang kepailitan. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Cipta Kridatama); menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara senilai Rp 5 juta," kata Ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif sebagaimana dikutip dari salinan putusan, Senin (15/10). Sementara dalam pertimbangannya Hakim Syamsul menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa permohonan renvoi Kridatama telah tepat memberikan putusan. Ketika itu, Renvoi ditolak lantaran Kridatama tak cukup memberikan bukti adanya tagihan.