JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Softex Indonesia terkait merek Safe Care melawan PT Surabaya Indah Permai. Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menghapus merek Safe Care milik produsen pembalut wanita ini. Berdasarkan situs resmi MA, perkara dengan nomor perkara 440K/Pdt.Sus-HKI/2014 didaftarkan kasasi pada 23 Juli 2014 oleh Softex melawan Surabaya Indah. Sengketa ini ditangani majelis hakim Nurul Elmiyah sebagai hakim ketua. Ia dibantu I Gusti Agung Sumanatha dan Soltony Mohdally sebagai hakim anggota. Ketiga majelis ini mengambil putusan menolak permohonan kasasi Softex pada 26 Agustus 2014. "Amar putusan: Ditolak," demikian bunyi putusan MA. Dengan putusan ini maka merek Safe Care milik Softex khusus untuk jenis produk farmasi dihapus. Putusan majelis hakim MA ini sifatny dapat dieksekusi kendati ada upaya hukum lain dari salah satu pihak.
MA tolak kasasi Softex atas merek Safe Care
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Softex Indonesia terkait merek Safe Care melawan PT Surabaya Indah Permai. Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menghapus merek Safe Care milik produsen pembalut wanita ini. Berdasarkan situs resmi MA, perkara dengan nomor perkara 440K/Pdt.Sus-HKI/2014 didaftarkan kasasi pada 23 Juli 2014 oleh Softex melawan Surabaya Indah. Sengketa ini ditangani majelis hakim Nurul Elmiyah sebagai hakim ketua. Ia dibantu I Gusti Agung Sumanatha dan Soltony Mohdally sebagai hakim anggota. Ketiga majelis ini mengambil putusan menolak permohonan kasasi Softex pada 26 Agustus 2014. "Amar putusan: Ditolak," demikian bunyi putusan MA. Dengan putusan ini maka merek Safe Care milik Softex khusus untuk jenis produk farmasi dihapus. Putusan majelis hakim MA ini sifatny dapat dieksekusi kendati ada upaya hukum lain dari salah satu pihak.