KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata sehubungan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali. “Tolak,” tulis amar putusan kasasi yang terpampang di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim. Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari US$ 31 juta, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank CCBI kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II.
MA tolak kasasi Tomy Winata atas kasus wanprestasi Geria Wijaya Prestige
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata sehubungan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali. “Tolak,” tulis amar putusan kasasi yang terpampang di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim. Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari US$ 31 juta, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank CCBI kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II.