MA tolak kasasi Tomy Winata atas kasus wanprestasi Geria Wijaya Prestige



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata sehubungan gugatan wanprestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige, pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali.

“Tolak,” tulis amar putusan kasasi yang terpampang di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim.

Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari US$ 31 juta, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank CCBI kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II. 


Dengan ditolaknya upaya kasasi, ini menjadi kekalahan kali ketiga Tomy Winata terkait dengan perkara perdata tersebut. Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,, gugatan Tomy Winata tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Praktisi hukum Bali: Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelelangan Hotel Kuta Paradiso

Terhadap putusan PN Jakpus tersebut, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Terakhir, upaya kasasi TW pun ditolak MA.

Keterlibatan TW dalam sengketa utang-piutang PT GWP bermula dari jual-beli dan pengalihan hak tagih (cessie) piutang PT GWP yang diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepadanya. 

TW mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI (d/h Bank Multicor, satu dari tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP dalam proyek pembangunan Hotel Kuta Paradiso tahun 1995). Klaim porsi hak tagih piutang bernilai 2 juta dolar AS itu dibeli TW melalui akta bawah tangan sebesar Rp 2 miliar.

Terkait hal itu, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih tunggal karena membeli piutang (aset kredit) PT GWP yang berasal dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Tahun 2004, melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank CCBI dan Tomy Winata di PN Jakarta Utara. 

Pada 15 Oktober 2019, melalui putusan perkara perdata  No. 555/pdt.G/Jkt.Utr., majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan bahwa Bank CCBI dan TW telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI ke Tomy Winata pada 12 Februari 2018. Majelis juga menyatakan pengalihan hak tagih itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Selain itu, Bank CCBI diperintahkan menyerahkan jaminan utang berupa tiga Sertifikat HGB atas nama PT GWP kepada Fireworks Ventures Limited saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini sekarang dalam proses kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto