KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kartel pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memasuki tahap baru. Pasalnya, kasasi yang diajukan keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Mengutip situs resmi MA, Senin (29/4) ini MA menegaskan "tolak". Adapun putusan ini diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga sudah menolak lebih dahulu permintaan peninjauan putusan KPPU ini dari Yamaha dan Honda.
MA tolak kasasi, Yamaha-Honda tetap bersalah bersekongkol mainkan harga motor skutik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara kartel pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memasuki tahap baru. Pasalnya, kasasi yang diajukan keduanya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Mengutip situs resmi MA, Senin (29/4) ini MA menegaskan "tolak". Adapun putusan ini diketok pada 23 April lalu. Perkara dengan No. 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017 silam. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga sudah menolak lebih dahulu permintaan peninjauan putusan KPPU ini dari Yamaha dan Honda.