JAKARTA. Sekali lagi para nasabah PT Antaboga Delta Securitas harus menemui jalan buntu untuk menuntut sejumlah uangnya yang raib begitusaja di perusahaan sekuritas milik Robert Tantular itu. Menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Rudi Santoso Joo Cs terkait permohonan kepailitan Antaboga Delta Securitas. Sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, Majelis Kasasi yang terdiri Mahdi Soroinda Nasution, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh telah mengetok palu untuk menolak kasasi tertanggal pada 25 Mei 2010 lalu. Dengan demikian, putusan kepailitan Antaboga mengacu pada putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan tingkat pertama. Pada 1 Maret 2010, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak kepailitan Antaboga yang diajukan oleh sejumlah nasabah. Alasannya mengacu pada pasal 2 ayat 4 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, yang berhak mengajukan permohonan pailit atas Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Meski, nasabah telah membktikan bahwa Bapepam-LK telah mencabut izin usaha perusahaan itu. Akan tetapi majelis hakim berpendapat, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dijelaskan aturan mengenai siapa pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit, jika izin usaha suatu perusahaan sekuritas telah dicabut oleh Bapepam-LK.Rudi Santoso Joo, mengajukan permohonan pailit terhadap Antaboga Delta Securitas setelah sebelumnya membeli produk investasi Antaboga, berupa reksadana senilai Rp 1,8 miliar, karena tertarik dengan keuntungan bunga. Nyatanya, Antaboga belakangan malah gagal melunasi kewajiban tersebut, terhadap Rudi maupun nasabah Antaboga lain.Kewajiban ini, mengacu pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, termasuk dalam definisi utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam berkas gugatan, Rudi juga menyertakan tiga nasabah Antaboga lain yang dirugikan. Tiga nasabah itu adalah Ratnasari Koentjoro dengan nilai tagihan sebesar Rp 129 juta, Bernadus Tanuwidjaja nilai tagihannya Rp 2,450 miliar, dan Beaty Soetopo dengan nilai tagihan Rp 2 miliar.Sementara itu, terkait putusan MA ini. Tafrizal Hasan Gewang selaku kuasa hukum nasabah Antaboga Delta Securitas mengaku masih belum bisa menentukan sikap. Apakah balak mengajukan peninjauan kembali (PK) atau melayangkan permohonan pailit. "Saya belum bisa tentukan sikap, tungu pemberitahuan resmi pengadilan untuk baca putusan tersebut," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MA Tolak Kepailitan Antaboga Delta Sekuritas
JAKARTA. Sekali lagi para nasabah PT Antaboga Delta Securitas harus menemui jalan buntu untuk menuntut sejumlah uangnya yang raib begitusaja di perusahaan sekuritas milik Robert Tantular itu. Menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Rudi Santoso Joo Cs terkait permohonan kepailitan Antaboga Delta Securitas. Sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, Majelis Kasasi yang terdiri Mahdi Soroinda Nasution, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh telah mengetok palu untuk menolak kasasi tertanggal pada 25 Mei 2010 lalu. Dengan demikian, putusan kepailitan Antaboga mengacu pada putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan tingkat pertama. Pada 1 Maret 2010, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak kepailitan Antaboga yang diajukan oleh sejumlah nasabah. Alasannya mengacu pada pasal 2 ayat 4 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, yang berhak mengajukan permohonan pailit atas Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Meski, nasabah telah membktikan bahwa Bapepam-LK telah mencabut izin usaha perusahaan itu. Akan tetapi majelis hakim berpendapat, dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dijelaskan aturan mengenai siapa pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit, jika izin usaha suatu perusahaan sekuritas telah dicabut oleh Bapepam-LK.Rudi Santoso Joo, mengajukan permohonan pailit terhadap Antaboga Delta Securitas setelah sebelumnya membeli produk investasi Antaboga, berupa reksadana senilai Rp 1,8 miliar, karena tertarik dengan keuntungan bunga. Nyatanya, Antaboga belakangan malah gagal melunasi kewajiban tersebut, terhadap Rudi maupun nasabah Antaboga lain.Kewajiban ini, mengacu pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, termasuk dalam definisi utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam berkas gugatan, Rudi juga menyertakan tiga nasabah Antaboga lain yang dirugikan. Tiga nasabah itu adalah Ratnasari Koentjoro dengan nilai tagihan sebesar Rp 129 juta, Bernadus Tanuwidjaja nilai tagihannya Rp 2,450 miliar, dan Beaty Soetopo dengan nilai tagihan Rp 2 miliar.Sementara itu, terkait putusan MA ini. Tafrizal Hasan Gewang selaku kuasa hukum nasabah Antaboga Delta Securitas mengaku masih belum bisa menentukan sikap. Apakah balak mengajukan peninjauan kembali (PK) atau melayangkan permohonan pailit. "Saya belum bisa tentukan sikap, tungu pemberitahuan resmi pengadilan untuk baca putusan tersebut," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News