MA Tolak Kepailitan Diri Sendiri Asuransi Prisma



JAKARTA.Setelah di tingkat pertama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak usaha mempailitkan dirinya sendiri dari PT Asuransi Prisma Indonesia. Kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang mengkandaskan permohonan kepailitan tersebut seiring putusannya menolak kasasi perusahaan asuransi yang telah berstatus likuidasi itu.Merujuk pada situs resmi MA, putusan penolakan atas upaya kasasi tersebut jatuh pada 12 Mei lalu. Dengan Hakim pemutus kasasi terdiri dari Takdir Rahmadi, Syamsul Maarif, dan Rehngena Purba. Meski demikian, Asuransi Prisma melalui kuasa hukumnya Wiku Krisnamurti mengaku belum mengatahui. "Kami belum mendapatkan kabar terkait putusan ini," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (23/5).Tapi Wiku menegaskan bakal mempertimbangkan langkah hukum terkait putusan itu. Baik menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atau mengajukan gugatan permohonan pailit kembali. "Kita akan ajukan pailit ulang tentu dengan permohonan baru," katanya Yang pasti setelah mendapatkan salinan putusan kasasi ini, pihaknya segera melaporkan ke Menkeu. "Nanti kita minta surat ke Menkeu bahwa permohonan pailit kita ditolak. Kalau tidak mendapatkan surat kuasa ini kebangetan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi