MA tolak pailit Dayaindo



JAKARTA. PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) akhirnya kembali bisa bernafas lega. Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi SUEK AG atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak kepailitan perusahaan tambang itu.

Keputusan MA itu diketok pada tanggal 11 Januari lalu, oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Valerine JL Kriekhoff, Syamsul Ma'arif, dan Mohammad Saleh. Terkait putusan ini, SUEK AG mengaku sudah mengetahuinya meski sejauh ini belum ada keputusan sebagai tindak lanjut ditolaknya kasasi ini.

"Kami sudah mengetahui putusan ini, meski demikian kami belum menerima berkas putusan kasasinya. Sejauh ini kami tengah berdiskusi dengan klien dan tim kuasa hukum lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar kuasa hukum SUEK AG, Gita Petrimalia, Minggu (10/2).


Sementara itu, kuasa hukum Dayaindo Derta Rahmanto mengaku senang dengan putusan MA ini. "Keputusan MA sudah tepat lantaran Dayaindo tidak memiliki utang terhadap SUEK," katanya.

Sebagai informasi saja, pangkal masalah gugatan pailit itu bermula dari perjanjian jual beli batubara jenis steam coal antara anak usaha Dayaindo, PT Risna Karya Wardhana Mandiri dengan SUEK AG. Keduanya meneken kontrak tersebut tahun 2010.

Menurut versi SUEK AG, Risna gagal memenuhi penyediaan batubara. Padahal, menurut Gita, SUEK sudah telanjur menyewa dan mengirimkan kapal pengangkut batubara ke Indonesia. SUEK mengklaim rugi US$ 1 juta karena harus membayar sewa kapal pengangkut batubara.

SUEK dan Risna pun sempat membuat perjanjian baru. Isinya antara lain Risna akan mengganti kerugian SUEK AG senilai US$ 1 juta dan mengirim pasokan batubara. Nah, dalam perjanjian yang baru inilah, Dayaindo, tercatat sebagai penjamin Risna Karya. Maksudnya, Dayaindo mengambil alih kewajiban Risna Karya jika gagal memenuhi janjinya.

Persoalannya, lagi-lagi anak usaha Dayaindo tak memenuhi kewajibannya. Merasa jengah, SUEK lantas mengajukan gugatan ke mahkamah arbitrase di London.

Hasilnya, trader batubara asal Swiss ini memenangkan gugatan. Risna Karya dan Dayaindo wajib membayar ganti rugi. SUEK mendaftarkan putusan arbitrase ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar putusan itu bisa dieksekusi pejabat di Indonesia.

Tunggu punya tunggu, SUEK tak kunjung menerima pembayaran dari Dayaindo. Kesabaran SUEK pun habis, sehingga memilih menggugat pailit Dayaindo. Namun sayang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima permohonan kepailitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri