JAKARTA. PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) akhirnya kembali bisa bernafas lega. Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi SUEK AG atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak kepailitan perusahaan tambang itu. Keputusan MA itu diketok pada tanggal 11 Januari lalu, oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Valerine JL Kriekhoff, Syamsul Ma'arif, dan Mohammad Saleh. Terkait putusan ini, SUEK AG mengaku sudah mengetahuinya meski sejauh ini belum ada keputusan sebagai tindak lanjut ditolaknya kasasi ini. "Kami sudah mengetahui putusan ini, meski demikian kami belum menerima berkas putusan kasasinya. Sejauh ini kami tengah berdiskusi dengan klien dan tim kuasa hukum lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar kuasa hukum SUEK AG, Gita Petrimalia, Minggu (10/2).
MA tolak pailit Dayaindo
JAKARTA. PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) akhirnya kembali bisa bernafas lega. Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi SUEK AG atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak kepailitan perusahaan tambang itu. Keputusan MA itu diketok pada tanggal 11 Januari lalu, oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Valerine JL Kriekhoff, Syamsul Ma'arif, dan Mohammad Saleh. Terkait putusan ini, SUEK AG mengaku sudah mengetahuinya meski sejauh ini belum ada keputusan sebagai tindak lanjut ditolaknya kasasi ini. "Kami sudah mengetahui putusan ini, meski demikian kami belum menerima berkas putusan kasasinya. Sejauh ini kami tengah berdiskusi dengan klien dan tim kuasa hukum lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar kuasa hukum SUEK AG, Gita Petrimalia, Minggu (10/2).