MA tolak pailit operator bus Transjakarta



JAKARTA. PT Arthabuana Margausaha Finance harus gigit jari setelah Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kepailitan PT Bianglala Metropolitan, salah satu operator bus Transjakarta. Sengketa tersebut diputuskan pada 29 Januari 2014 lalu. Keputusan tersebut diambil oleh tiga hakim Agung MA yakni Soltoni Mohdally sebagai ketua dan Abdurrahman serta Valerine JL Kriekhoff sebagai hakim anggota. "Amar putusan gugatan ditolak," seperti dikutip dari situs resmi MA. Kuasa hukum Arthabuana Reinhard Silaban mengatakan masih belum mengetahui keputusan yang diambil oleh MA tersebut. Karena itu ia belum bisa memberikan komentar. Seandainya pun putusan MA tetap menolak gugatan Arthabuana, ia mengatakan hal itu perlu dikonsultasikan dulu dengan kliennya. "Jadi bisa saja nanti kita mengajukan upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali (PK) atau kita daftarkan gugatan baru, tapi semuanya tergantung dari hasil konsultasi dengan Arthabuana dulu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (10/2). Sementara itu kuasa hukum Bianglala Dahlia, masih belum memberikan komentar atas putusan tersebut. Telpon dan pesan singkat dari KONTAN masih belum diresponsnya. Kasus ini bermula ketika Arthabuana menggugat pailit Bianglala karena memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 5,8 miliar. Utang itu dari perjanjian pembiayaan sejak 30 November 2011. Dalam perjanjian itu disebutkan sistem pembayaran dilakukan setiap tanggal 30 per bulannya selama 36 bulan. Arthabuana menganggap Binglala telah gagal bayar sejak November 2012. Pada tanggal 30 Januari 2013, Direktur Utama Bianglala, Tasmiyati menyatakan sanggup melunasi kewajiban terhadap Arthabuana. Namun, pembayaran tak juga dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan