KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi putusan pailit PT Perindustrian Njonja Meneer (PT Nyonya Meneer). Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017. "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Perindustrian Njonja Meneer atau disingkat dengan PT Njonja Meneer tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Soltoni Mohdally sebagaimana dikutip dari putusan salinan sidang, Selasa (6/3). Sebelumnya, pada Agustus 2017, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Nyonya Meener dalam kedaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Alasannya, produsen jamu itu terbukti lalai dalam perjanjian perdamaian yang diteken dua tahun lalu dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
MA tolak permohonan kasasi pailit Nyonya Meneer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi putusan pailit PT Perindustrian Njonja Meneer (PT Nyonya Meneer). Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017. "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Perindustrian Njonja Meneer atau disingkat dengan PT Njonja Meneer tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Soltoni Mohdally sebagaimana dikutip dari putusan salinan sidang, Selasa (6/3). Sebelumnya, pada Agustus 2017, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Nyonya Meener dalam kedaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Alasannya, produsen jamu itu terbukti lalai dalam perjanjian perdamaian yang diteken dua tahun lalu dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).