KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami kekalahan melawan konglomerat dari Surabaya, Budi Said. Kali ini, perusahaan pelat merah tersebut harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. "Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023. Keputusan tersebut diberikan pada Selasa, 12 September 2023. Dalam sidang tersebut, Antam hadir sebagai pemohon, sementara yang menjadi pihak tergugat atau termohon adalah Budi Said dan Eksi Anggraeni dalam kapasitasnya sebagai Termohon Peninjauan Kembali. Ada pula Endang Kumoro dan kawan-kawan, yang berperan sebagai Para Turut Termohon PK.
MA Tolak PK Antam, Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami kekalahan melawan konglomerat dari Surabaya, Budi Said. Kali ini, perusahaan pelat merah tersebut harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. "Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023. Keputusan tersebut diberikan pada Selasa, 12 September 2023. Dalam sidang tersebut, Antam hadir sebagai pemohon, sementara yang menjadi pihak tergugat atau termohon adalah Budi Said dan Eksi Anggraeni dalam kapasitasnya sebagai Termohon Peninjauan Kembali. Ada pula Endang Kumoro dan kawan-kawan, yang berperan sebagai Para Turut Termohon PK.