JAKARTA. PT Bank Mutiara kembali menelan kekalahan dalam hal pengembalian dana nasabah di Solo. Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan perusahaan yang dulu bernama Bank Century, pada 8 April 2014 lalu. Selain amar putusan yang menolak PK, belum jelas rincian isi keputusan hakim MA. MA belum mempublikasikan putusan itu. Yang jelas, kekalahan di tingkat PK ini adalah kelanjutan kekalahan Bank Mutiara di tingkat kasasi MA. Pada 2012, MA mengeluarkan putusan kasasi tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi Bank Mutiara. Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang yang menghukum Bank Mutiara untuk mengganti dana 27 nasabah Bank Century sebesar Rp 35,44 miliar dan denda Rp 5,67 miliar.
MA tolak PK Bank Mutiara
JAKARTA. PT Bank Mutiara kembali menelan kekalahan dalam hal pengembalian dana nasabah di Solo. Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan perusahaan yang dulu bernama Bank Century, pada 8 April 2014 lalu. Selain amar putusan yang menolak PK, belum jelas rincian isi keputusan hakim MA. MA belum mempublikasikan putusan itu. Yang jelas, kekalahan di tingkat PK ini adalah kelanjutan kekalahan Bank Mutiara di tingkat kasasi MA. Pada 2012, MA mengeluarkan putusan kasasi tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi Bank Mutiara. Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang yang menghukum Bank Mutiara untuk mengganti dana 27 nasabah Bank Century sebesar Rp 35,44 miliar dan denda Rp 5,67 miliar.