JAKARTA. Upaya hukum yang diajukan oleh Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat harus berakhir di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Soalnya, PK yang diajukan Kantor Pajak atas klaim pajak PT Metro Batavia alias Batavia Air (dalam pailit) kembali kandas di tingkat PK. Dengan demikian, putusan PK ini menguatkan putusan kasasiĀ yang dijatuhkan hakim kasasi MA pada 24 Desember 2013 lalu. Putusan PK dengan nomor perkara 44 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 ini dijatuhkan pada Selasa (19/8). Sengketa ini diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Takdir Rahmadi sebagai ketua, dan Hamdi serta Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota. "Amar putusan: Tolak," bunyi putusan MA seperti dikutip KONTAN dari situs resmi MA. Dengan adanya putusan ini, maka tiga kali berturut-turut pengadilan memenangkan Tim Kurator Batavia sejak dari pengadilan tingkat pertama, kasasi dan PK. Keputusan MA yang menolak PK yang diajukan Kantor Pajak ini membuat utang pajak Batavia Air tetap sebesar Rp 46,2 miliar seperti yang dihitung tim kurator dan bukan sebesar Rp 369,21 miliar seperti yang diklaim Kantor Pajak.
MA tolak PK klaim pajak Batavia Air
JAKARTA. Upaya hukum yang diajukan oleh Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat harus berakhir di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Soalnya, PK yang diajukan Kantor Pajak atas klaim pajak PT Metro Batavia alias Batavia Air (dalam pailit) kembali kandas di tingkat PK. Dengan demikian, putusan PK ini menguatkan putusan kasasiĀ yang dijatuhkan hakim kasasi MA pada 24 Desember 2013 lalu. Putusan PK dengan nomor perkara 44 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 ini dijatuhkan pada Selasa (19/8). Sengketa ini diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Takdir Rahmadi sebagai ketua, dan Hamdi serta Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota. "Amar putusan: Tolak," bunyi putusan MA seperti dikutip KONTAN dari situs resmi MA. Dengan adanya putusan ini, maka tiga kali berturut-turut pengadilan memenangkan Tim Kurator Batavia sejak dari pengadilan tingkat pertama, kasasi dan PK. Keputusan MA yang menolak PK yang diajukan Kantor Pajak ini membuat utang pajak Batavia Air tetap sebesar Rp 46,2 miliar seperti yang dihitung tim kurator dan bukan sebesar Rp 369,21 miliar seperti yang diklaim Kantor Pajak.