MA Tolak PK Temasek Holding



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) Temasek Holding Pte. Ltd. Perusahaan telekomunikasi asal Singapura tersebut mengajukan PK terkait perkara monopoli dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MA, putusan ini dijatuhkan pada 5 Mei 2010 oleh majelis Hakim Agung yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Djafni Djamal dan Mohammad Saleh. Dengan putusan ini, maka MA tetap menyatakan Temasek secara sah dan meyakinkan melakukan monopoli dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Sekadar mengingatkan, pada 12 September 2008 lalu, majelis kasasi MA yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan putusan menolak kasasi dari Temasek Holding. MA tetap menyatakan Temasek Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Saat itu, Temasek merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan memilih mengajukan PK. Temasek menilai MA keliru dalam menafsirkan pasal 27 UU No.5/1999 tentang ketentuan kepemilikan silang (cross ownership). Alasannya, Temasek tidak melakukan kegiatan usaha dalam sektor telekomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terkait putusan PK ini, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Temasek mengaku sudah mendengar hal tersebut. Tapi, ia menyatakan belum dapat memberikan komentar. "Sampai saat ini kami belum menerima dan membaca putusan PK. Jadi tidak berani memberikan komentar," jelasnya, Selasa (19/5).

Sementara itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tampak cukup puas dengan putusan ini. "Tentu kami puas dan menyambut gembira putusan tersebut. Ini berarti putusan KPPU adalah benar dari segi analisa dan diktum," kata Junaidi, kepala biro Humas KPPU.

KPPU pun mulai berancang-ancang melakukan eksekusi atas putusan MA tersebut. "Tentu eksekusi atas putusan sebagaimana telah kami ajukan ke PN Pusat bisa segera dilaksanakan," tegasnya. Sekadar mengingatkan selain menyatakan Temasek telah melanggar pasal 27 UU No.5/1999, KPPU juga menghukum Temasek dan anak perusahaannya membayar denda masing-masing Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata