JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) Temasek Holding Pte. Ltd. Perusahaan telekomunikasi asal Singapura tersebut mengajukan PK terkait perkara monopoli dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MA, putusan ini dijatuhkan pada 5 Mei 2010 oleh majelis Hakim Agung yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Djafni Djamal dan Mohammad Saleh. Dengan putusan ini, maka MA tetap menyatakan Temasek secara sah dan meyakinkan melakukan monopoli dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Sekadar mengingatkan, pada 12 September 2008 lalu, majelis kasasi MA yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan putusan menolak kasasi dari Temasek Holding. MA tetap menyatakan Temasek Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
MA Tolak PK Temasek Holding
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan menolak Peninjauan Kembali (PK) Temasek Holding Pte. Ltd. Perusahaan telekomunikasi asal Singapura tersebut mengajukan PK terkait perkara monopoli dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MA, putusan ini dijatuhkan pada 5 Mei 2010 oleh majelis Hakim Agung yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Djafni Djamal dan Mohammad Saleh. Dengan putusan ini, maka MA tetap menyatakan Temasek secara sah dan meyakinkan melakukan monopoli dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Sekadar mengingatkan, pada 12 September 2008 lalu, majelis kasasi MA yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan putusan menolak kasasi dari Temasek Holding. MA tetap menyatakan Temasek Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.