JAKARTA. Produsen minyak goreng bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam dugaan kartel minyak goreng. Dalam situs resmi Mahkamah Agung disebutkan, majelis hakim kasasi yang diketuai Muhammad Taufik telah menolak permohonan tersebut. Atas putusan tersebut, 20 perusahaan minyak goreng lolos dari hukuman KPPU.KPPU mengaku kecewa atas putusan tersebut. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengaku belum memastikan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali. "Karena itu kami belum tahu argumentasi hukum Mahkamah Agung terkait putusan ini," ujar Junaidi, Jumat (2/12).Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan KPPU atas keberatan yang diajukan 20 perusahaan minyak goreng. Soalnya, pertimbangan yang digunakan KPPU dalam keputusannya menggunakan inderect evidence alias bukti tidak langsung. Padahal bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam hukum persaingan di Indonesia.Awal Mei 2010, KPPU menetapkan 20 produsen minyak goreng bersalah lantaran menjalankan praktik kartel. Majelis KPPU yang terdiri dari Dedie Martadusastra, Yoyo Arifardhani, dan Didik Akhmadi menilai, ada kesepakatan para produsen pada pertemuan 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 untuk menentukan harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya. Praktik tidak sehat ini, selama periode April hingga Desember 2008 lalu, telah mengakibatkan konsumen minyak goreng kemasan merugi total hingga Rp 1,27 triliun dan konsumen minyak goreng curah menderita kerugian sebanyak Rp 374,2 miliar. KPPU pun menghukum ke-20 perusahaan tersebut dengan denda yang beragam, yang nilai totalnya Rp 290 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MA tolak putusan KPPU atas kartel minyak goreng
JAKARTA. Produsen minyak goreng bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam dugaan kartel minyak goreng. Dalam situs resmi Mahkamah Agung disebutkan, majelis hakim kasasi yang diketuai Muhammad Taufik telah menolak permohonan tersebut. Atas putusan tersebut, 20 perusahaan minyak goreng lolos dari hukuman KPPU.KPPU mengaku kecewa atas putusan tersebut. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengaku belum memastikan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali. "Karena itu kami belum tahu argumentasi hukum Mahkamah Agung terkait putusan ini," ujar Junaidi, Jumat (2/12).Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan KPPU atas keberatan yang diajukan 20 perusahaan minyak goreng. Soalnya, pertimbangan yang digunakan KPPU dalam keputusannya menggunakan inderect evidence alias bukti tidak langsung. Padahal bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam hukum persaingan di Indonesia.Awal Mei 2010, KPPU menetapkan 20 produsen minyak goreng bersalah lantaran menjalankan praktik kartel. Majelis KPPU yang terdiri dari Dedie Martadusastra, Yoyo Arifardhani, dan Didik Akhmadi menilai, ada kesepakatan para produsen pada pertemuan 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 untuk menentukan harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya. Praktik tidak sehat ini, selama periode April hingga Desember 2008 lalu, telah mengakibatkan konsumen minyak goreng kemasan merugi total hingga Rp 1,27 triliun dan konsumen minyak goreng curah menderita kerugian sebanyak Rp 374,2 miliar. KPPU pun menghukum ke-20 perusahaan tersebut dengan denda yang beragam, yang nilai totalnya Rp 290 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News