KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kini telah sah menjadi organisasi terlarang. Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI. "Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2).
MA tolak upaya kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kini telah sah menjadi organisasi terlarang. Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI. "Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2).