JAKARTA. Masih ingat pemberitaan soal temuan adanya bakteri di susu formula? Kemarin (27/1), Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak kasasi yang diajukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). MA memutuskan ketiga instansi itu harus segera mempublikasikan nama-nama produsen yang produk susu formulanya mengandung Enterobacter sakazakii. Karena majelis kasasi yang diketuai Harifin A. Tumpa itu menolak kasasi yang diajukan BPOM dan Menkes, maka putusan kasus ini kembali kepada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum para tergugat secara bersama- sama harus mempublikasikan hasil penelitiannya secara transparan baik di media cetak maupun elektronik. MA menilai, BPOM, Menkes, dan IPB telah melakukan pelanggaran hukum dalam pelayanan publik. Sebab, tidak adanya kejelasan soal merek susu yang tercemar bakteri tersebut mengakibatkan keresahan masyarakat. MA menilai, jika suatu penelitian mengandung kepentingan masyarakat banyak, maka harus dipublikasikan agar masyarakat lebih berhati-hati.
MA: Umumkan susu formula yang tercemar bakteri
JAKARTA. Masih ingat pemberitaan soal temuan adanya bakteri di susu formula? Kemarin (27/1), Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak kasasi yang diajukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). MA memutuskan ketiga instansi itu harus segera mempublikasikan nama-nama produsen yang produk susu formulanya mengandung Enterobacter sakazakii. Karena majelis kasasi yang diketuai Harifin A. Tumpa itu menolak kasasi yang diajukan BPOM dan Menkes, maka putusan kasus ini kembali kepada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum para tergugat secara bersama- sama harus mempublikasikan hasil penelitiannya secara transparan baik di media cetak maupun elektronik. MA menilai, BPOM, Menkes, dan IPB telah melakukan pelanggaran hukum dalam pelayanan publik. Sebab, tidak adanya kejelasan soal merek susu yang tercemar bakteri tersebut mengakibatkan keresahan masyarakat. MA menilai, jika suatu penelitian mengandung kepentingan masyarakat banyak, maka harus dipublikasikan agar masyarakat lebih berhati-hati.