MA Vonis 18 Tahun Penjara Bos Indosurya Henry Surya, Kuasa Hukum: Kita Pelajari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

“Kabul, batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3 Pidana 18 tahun penjara denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian putusan yang dilansir dari laman resmi MA, Kamis (18/5).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Diketahui bahwa vonis tersebut diputuskan pada Selasa (16/5) Sore.


Menanggapi putusan MA tersebut, kuasa hukum Henry Surya, Waldus Sitomorang mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan isi surat tersebut.

“Kita belum memperoleh isi putusannya seperti apa pak. Nanti kalau sudah dapat akan kita pelajari dan bersikap. Terlebih dalam kaitan dengan sangkaan baru Pasal 263 dan 266 KUHP,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Berkas Henry Surya Belum Lengkap, Kuasa Hukum: Kita Hormati Upaya Bareskrim

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya divonis bebas dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh pengadilan negeri Jakarta Barat.

Di mana sebelumnya ia dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto