KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar. “Kabul, batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3 Pidana 18 tahun penjara denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian putusan yang dilansir dari laman resmi MA, Kamis (18/5). Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Diketahui bahwa vonis tersebut diputuskan pada Selasa (16/5) Sore.
MA Vonis 18 Tahun Penjara Bos Indosurya Henry Surya, Kuasa Hukum: Kita Pelajari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar. “Kabul, batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3 Pidana 18 tahun penjara denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian putusan yang dilansir dari laman resmi MA, Kamis (18/5). Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Diketahui bahwa vonis tersebut diputuskan pada Selasa (16/5) Sore.