JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis mati terhadap Rahmad Awafi, terpidana pembunuhan terhadap seorang gibu dan anak dengan cara mutilasi). Vonis MA ini lebih berat dari tuntutan kasasi yang diajukan jaksa yang menuntut Rahmat dipidana penjara seumur hidup."Banyaknya pembunuhan sadis terencana akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu," ujar Hakim Agung Gayus Lumbuun, Kamis (2/5). "Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," ujar mantan politisi PDIP ini.Putusan hukuman mati kepada Rahmad tersebut diambilSenin (30/4) yang lalu. Hakim MA sengaja memperberat hukuman terhadap Rahmad untuk membuat efek jera atas pembunuhan dengan cara mutilasi. Sebab, belakangan ini, pembunuhan dengan cara sadis tersebut sudah sering terjadi di Indonesia. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 K/PID/2013 dan mulai diadili pada 30 April 2013. Ketua majelis hakim dalam sidang ini adalah Timur Manurung, dengan anggota Dudu D. Machmuddin dan Gayus Lumbuun. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rahmat bdivonis 15 tahun penjara. Seperti diketahui, pada 14 Oktober 2011, Rahmat menghabisi nyawa Hertati dengan cara membekapnya hingga korban lemas. Selanjutnya, dengan sebilah pisau, pelaku menusuk perut Hartati. Tidak hanya sang ibu, anak korban, ER, juga meregang nyawa di tangan Rahmat. Mayat kedua korban pun kemudian dimasukan ke dalam koper dan kardus dan dibuang di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
MA vonis mati pelaku pembunuhan mutilasi
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis mati terhadap Rahmad Awafi, terpidana pembunuhan terhadap seorang gibu dan anak dengan cara mutilasi). Vonis MA ini lebih berat dari tuntutan kasasi yang diajukan jaksa yang menuntut Rahmat dipidana penjara seumur hidup."Banyaknya pembunuhan sadis terencana akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak mudah melakukan kejahatan seperti itu," ujar Hakim Agung Gayus Lumbuun, Kamis (2/5). "Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," ujar mantan politisi PDIP ini.Putusan hukuman mati kepada Rahmad tersebut diambilSenin (30/4) yang lalu. Hakim MA sengaja memperberat hukuman terhadap Rahmad untuk membuat efek jera atas pembunuhan dengan cara mutilasi. Sebab, belakangan ini, pembunuhan dengan cara sadis tersebut sudah sering terjadi di Indonesia. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 K/PID/2013 dan mulai diadili pada 30 April 2013. Ketua majelis hakim dalam sidang ini adalah Timur Manurung, dengan anggota Dudu D. Machmuddin dan Gayus Lumbuun. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakara Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rahmat bdivonis 15 tahun penjara. Seperti diketahui, pada 14 Oktober 2011, Rahmat menghabisi nyawa Hertati dengan cara membekapnya hingga korban lemas. Selanjutnya, dengan sebilah pisau, pelaku menusuk perut Hartati. Tidak hanya sang ibu, anak korban, ER, juga meregang nyawa di tangan Rahmat. Mayat kedua korban pun kemudian dimasukan ke dalam koper dan kardus dan dibuang di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.