KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021 mendatang. Termasuk diantaranya melanjutkan insentif pajak bagi dunia usaha dan korporasi. Pagu anggaran untuk insentif pajak bagi dunia usaha dan korporasi 2021 tersebut sebesar Rp 20,4 triliun jauh lebih kecil cuma 16,9% dari total alokasi insentif perpajakan 2020 yang sebesar Rp 120,61 triliun. Anggaran insentif 2021 ini akan dipakai untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya saja Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum selesai membuat skema insentif perpajakan di program PEN 2021. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal bilang, pemerintah akan menyesuaikan jenis insentif perpajakan 2021 dengan perkembangan terakhir di 2020. Yang sudah pasti adalah nilai pagu insentif perpajakan yang ditetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Maaf, insentif pajak 2021 tidak sebesar tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021 mendatang. Termasuk diantaranya melanjutkan insentif pajak bagi dunia usaha dan korporasi. Pagu anggaran untuk insentif pajak bagi dunia usaha dan korporasi 2021 tersebut sebesar Rp 20,4 triliun jauh lebih kecil cuma 16,9% dari total alokasi insentif perpajakan 2020 yang sebesar Rp 120,61 triliun. Anggaran insentif 2021 ini akan dipakai untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya saja Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum selesai membuat skema insentif perpajakan di program PEN 2021. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal bilang, pemerintah akan menyesuaikan jenis insentif perpajakan 2021 dengan perkembangan terakhir di 2020. Yang sudah pasti adalah nilai pagu insentif perpajakan yang ditetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.