KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah meniadakan misa minggu dan hari biasa di gereja Katolik yang ada di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) kembali membuat Surat Keputusan No. 170/3.5.1.2/2020 untuk memperpanjang masa darurat wabah corona atau Covid-19 hingga 30 April 2020. Efeknya adalah semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang oleh KAJ ditiadakan hingga tanggal tersebut. Ini membuat seluruh rangkaian Misa Pekan Suci, mulai dari Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Malam Paskah dan Minggu Paskah yang bakal berlangsung mulai tanggal 5 April 2020 sampai 12 April 2020 di seluruh gereja yang ada di lingkungan KAJ juga ditiadakan. Baca Juga: Mulai Sabtu ini, umat Katolik di KAJ misa via live streaming
Maaf, misa Paskah di KAJ ditiadakan dan diganti misa online
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah meniadakan misa minggu dan hari biasa di gereja Katolik yang ada di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) kembali membuat Surat Keputusan No. 170/3.5.1.2/2020 untuk memperpanjang masa darurat wabah corona atau Covid-19 hingga 30 April 2020. Efeknya adalah semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang oleh KAJ ditiadakan hingga tanggal tersebut. Ini membuat seluruh rangkaian Misa Pekan Suci, mulai dari Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Malam Paskah dan Minggu Paskah yang bakal berlangsung mulai tanggal 5 April 2020 sampai 12 April 2020 di seluruh gereja yang ada di lingkungan KAJ juga ditiadakan. Baca Juga: Mulai Sabtu ini, umat Katolik di KAJ misa via live streaming