JAKARTA. Sepertinya, kita harus mulai melupakan uang tunai. Jika tak ada onak dan duri, awal tahun depan layanan pembayaran bergerak alias mobile payment services (MPS) meluncur. Layanan yang sebelumnya dikenal dengan branchless banking ini melibatkan perbankan dan perusahaan telekomunikasi. Perangkat peraturan sudah siap. Sumber KONTAN di Bank Indonesia (BI) membisikkan, beleid MPS sudah selesai. Namun, belum memperoleh persetujuan Gubernur BI, Agus Martowardojo.Sejatinya, aturan itu masih sama dengan kajian BI sebelumnya. Beleid tersebut mengatur tiga jenis unit perantara layanan keuangan (UPLK) dan batas-batas aktivitas agen bank. Sumber yang sama membisikkan, ada 15 bank mengantre mendaftar sebagai penyedia MPS. Sayang, ia enggan menyebutkan nama bank tersebut. Mereka siap memasukkan MPS di rencana bisnis bank (RBB) 2014.
Maaf, MPS cuma untuk bank besar
JAKARTA. Sepertinya, kita harus mulai melupakan uang tunai. Jika tak ada onak dan duri, awal tahun depan layanan pembayaran bergerak alias mobile payment services (MPS) meluncur. Layanan yang sebelumnya dikenal dengan branchless banking ini melibatkan perbankan dan perusahaan telekomunikasi. Perangkat peraturan sudah siap. Sumber KONTAN di Bank Indonesia (BI) membisikkan, beleid MPS sudah selesai. Namun, belum memperoleh persetujuan Gubernur BI, Agus Martowardojo.Sejatinya, aturan itu masih sama dengan kajian BI sebelumnya. Beleid tersebut mengatur tiga jenis unit perantara layanan keuangan (UPLK) dan batas-batas aktivitas agen bank. Sumber yang sama membisikkan, ada 15 bank mengantre mendaftar sebagai penyedia MPS. Sayang, ia enggan menyebutkan nama bank tersebut. Mereka siap memasukkan MPS di rencana bisnis bank (RBB) 2014.