Maaf! Pegawai negeri (PNS) golongan ini tidak mendapat gaji ke-13 Agustus mendatang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Eselon 1 dan Eselon 2.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Baca Juga: Gaji ke-13 akan dibayar Agustus 2020, totalnya Rp 28,5 triliun


Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada PNS atau ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 buat PNS atau ASN ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun. Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk gaji PNS atau ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Baca Juga: Selamat, pemerintah akan bayarkan gaji ke-13 untuk ASN pada Agustus 2020

Untuk dana gaji dan tunjangan PNS atau ASN yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar