Maaf penambang, smelter lokal lebih pilih membeli bijih nikel dari luar negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian atau smelter (AP3I) menyatakan enggan membeli bijih nikel kadar rendah kepada penambang lokal. Saat ini, smelter lokal itu memilih untuk membeli bijih nikel ke luar negeri.

Hal itu dikarenakan, smelter lokal enggan membeli melalui Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM. Khususnya untuk harga bijih nikel kadar rendah.   Wakil Ketua AP3I, Jonatan Handojo meminta kepada penambang nikel kadar rendah untuk tidak menyalahkan smelter lokal perihal pilihan pembelian bijih nikel ke luar negeri.

Sebab, smelter lokal lebih memilih harga yang mengacu kepada London Metal Exchange (LME) yang cenderung mengikuti harga baik naik maupun turun. “Jangan salahkan kalau smelter lokal beli dari luar. Itulah kendalanya jika harga bijih nikel dipatok,” terangnya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).


Baca Juga: Smelter lokal tolak harga patokan, penambang minta ekspor bijih nikel dibuka Smelter lokal tolak harga patokan, penambang minta ekspor bijih nikel dibuka

Ia juga menduga bahwa patokan harga dalam HPM itu atas dasar persetujuan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) tanpa persetujuan dari smelter lokal.

“Mau menentukan harga semau mereka berdua. Padahal harga komoditas mineral sudah ditentukan melalui LME yang selalu berubah-ubah. Tapi mereka tidak peduli, pokoknya sudah mematok harga ya sudah,” tandasnya.

Sebelumnya APNI meminta kepada pemerintah untuk kembali membuka keran ekspor bijih nikel kadar rendah secara terbatas kepada pemerintah. Hal itu karena bijih nikel kadar rendah tidak diserap oleh smelter lokal lantaran tidak sepakat dengan HPM.

Baca Juga: Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045 Setelah divestasi 20% saham, INCO menanti perpanjangan izin operasi sampai 2045

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, tata niaga dan harga nikel domestik masih belum berjalan. Pasalnya, smelter lokal masih belum menerapkan ketentuan dalam Permen 11/2020.

Editor: Pratama Guitarra