MABA mengakhiri sewa SGBLC



KONTAN.CO.ID - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) mengakhiri perjanjian sewa menyewa Gedung SGB Learning Center (SGLC) dengan PT Anugerah Berkah Madani. Transaksi afiliasi ini telah diwujudkan melalui pengakhiran perjanjian sewa pada Senin (4/9) lalu.

Hal ini diumumkan MABA melalui keterbukaan informasi yang dirilis Rabu (6/9). Mengakhiri perjanjian sewa menyewa pada 4 September lalu, bukan berarti MABA terlepas dari piutang terhadap PT Anugerah Berkah Madani.

Kewajiban MABA atas nilai sewa Gedung SGB Learning Center yang berlokasi di kawasan Puncak, Bogor tersebut belum lunas. Dalam laporan keuangannya, MABA mencatatkan sisa kewajiban pembayaran sewa ini sebagai utang kepada PT Anugerah Berkah Madani.


Rencananya, MABA akan membayar utang tersebut di akhir tahun 2019. Adapun PT Anugerah Berkah Madani yang dalam hal ini selaku pemilik gedung, tak membebani MABA dengan denda keterlambatan atas nilai sewa terutang.

Pengakhiran perjanjian ini merupakan transaksi afiliasi. Mengingat, PT Saligading Bersama, yang menguasai 79,20% dari seluruh saham yang dikeluarkan MABA, juga memiliki 98,34% saham PT Anugerah Berkah Madani.

Melihat ke belakang, sejak 2 Desember 2013, MABA tercatat sebagai peyewa Gedung SGBLC. Dengan transaksi afiliasi ini, maka MABA terlepas dari hak dan kewajiban yang timbul atas perjanjian sewa sebelumnya. MABA pun dapat fokus mengembangkan hotel dan rumah makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati